Hukum mandi Jum’at adalah WAJIBrnrnDi antara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,rnrnغُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍrnrn“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap yang sudah baligh.” (HR. al-Bukhari no. 879)rnrnDalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan wajib dan tentu tidak ada yang lebih fasih daripada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyampaikan kata-kata.rnrnAdapun hadits yang menyatakan,rn“Barangsiapa berwudhu pada hari Jum’at, dia telah bagus dan barangsiapa yang mandi, mandi itu lebihbaik.” (HR. an-Nasai dalam Sunan-nya dari Amrah)rnAndaikata riwayat ini sahih, tetap tidak mengandung nash dan dalil bahwa mandi Jum’at itu tidak wajib. Di dalamnya hanya dijelaskan tentang wudhu adalah sebaik-baik amalan dan bahwa mandi itu lebih baik, hal ini tidak diragukan.rnrnSungguh Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,rnrnوَلَوْءَامَنَ اَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًالَّهُمْrnrn“Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.” (Ali Imran: 110)rnrnApakah ayat ini menunjukkan bahwa iman dan takwa tidak wajib? Sama sekali tidak. (al-Muhalla 2/14, Ibnu Hazm)rnrnSEBAB WAJIBNYA MANDIrnrnMasalah lain, wajibnya mandi bukan karena hari Jum’at, melainkan karena akan menghadiri Jum’atan (shalat jumaat, ed.).rnNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),rn“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi Jum’atan hendaknya dia mandi.” (Shahihal-Bukhari no. 877 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)rnrnHadits ini menunjukkan bahwa orang yang ingin menghadiri Jum’atan harus mandi meskipun yang akan hadir itu orang yang tidak wajib Jum’atan, seperti budak, anak kecil, dan wanita. Dipahami pula dari hadits ini, mandi tidak disyariatkan bagi yang tidak menghadiri Jum’atan. (lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 204 karya Abdul Quddus Muhammad Nadzir)rnrnWAKTU MANDIrnrnAdapun waktu mandi yang dianggap sudah mencukupi/sah untuk pelaksanaan shalat Jum’at adalah dari terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga pelaksanaan shalat Jum’at. (Ahaditsul Jumu’ah hlm. 202 dan al-Majmu’ karya an-Nawawi rahimahullah 4/408)rnrnTATACARA MANDIrnrnMandi Jum’at yang bagus praktiknya adalah seperti mandi junub, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, bab “Fadhlul Jumu’ah” hadits no. 881, yang insya Allah akan dijelaskan.rnrnAPABILA TIDAK MENDAPATKAN AIR UNTUK MANDIrnrn Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, seseorang yang tidak menemukan air untuk mandi Jum’atan atau termudaratkan jika dia menggunakan air, lalu dia tidak mandi Jum’atan, mandinya tidak bisa diganti dengan tayammum. Sebab, tayammum itu disyariatkan (hanya) untuk menghilangkan hadats. (Asy-Syarhul Mumti’ 5/110—111)rnrnSumber: rnhttp://asysyariah.com/kajian-utama-adab-mendatangi-shalat-jumat/