Tanya Jawab: Mengikuti Program KB Karena Alasan Ekonomi

Oleh: Al-Ustadz Qomar Su’aidi Tanya: Bismillah. Saya mempunyai saudari yang baru saja menikah. Pihak suami dan keluarganya menyuruh saudari saya itu untuk menunda kehamilan dengan alasan belum berkecukupan. Saudari saya sedih. Dia tidak mau ber-KB seperti saran suami dan mertuanya. Dia sudah berusaha memberikan pengertian kepada suaminya. Apa yang sebaiknya dia lakukan, apakah ber-KB seperti […]

Mengenal Batasan Aurat Untuk Wanita

Para Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Seluruh badan wanita adalah aurot, termasuk di dalamnya wajah dan telapak tangan. Ini adalah pendapat imam Ahmad dan jumhur Ulama Hanabilah, dan dirojihkan oleh para Muhaqqiqun,dan pendapat ini yang dipilih oleh Syekh Al Utsaimin, Syekh Muqbil dan Syekhuna Abdurohman Al ‘Adeny. Diantara dalil-dalil […]

Hendaknya Hukuman bagi Anak Adalah yang Mendidik dan Bermanfaat

Di sana ada hukuman-hukuman yang mendidik dan sukses, pantas bagi seorang pengajar untuk menggunakannya kepada pelajar-pelajar yang menyimpang dari adab-adab pelajaran dan tidak menghormati kedudukan ustadz, yaitu hukuman-hukuman mendidik yang aman dari akibat-akibat yang buruk, yang memberi jaminan kesuksesan dengan kehendak Allah. Hukuman-hukuman tersebut bermacam-macam: Nasihat dan Bimbingan Ini adalah cara yang pokok dalam kegiatan […]

Apa yang Dilakukan Jika Musafir Tertinggal Shalat Jumat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Pertanyaan:Seorang musafir mendatangi salat Jumat di suatu masjid, dan mendapati jamaah salat pada tasyahud akhir, apakah dia salat 4 rakaat atau salat dengan salatnya mereka (yakni salat Jumat, pent.)? Jawab:Seorang musafir tidak diwajibkan mengerjakan salat Zuhur melainkan dengan diqashar. Apabila ia mendapati shalat jama’ah kurang dari 1 rakaat, wajib […]

Tanya Jawab: Hukum Menghilangkan Bulu Tangan dan Kaki

Al-Ustadz Fauzan Pertanyaan: Apa hukum menghilangkan bulu pada kedua tangan dan kaki? Jawab: Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab, “Apabila bulu tersebut banyak, boleh dihilangkan karena memperjelek penampilan. Apabila bulu tersebut biasa saja (tidak lebat), sebagian ulama berpendapat dibiarkan saja karena menghilangkannya termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah k. Ada juga ulama yang berpendapat boleh dihilangkan karena […]