Salafy Magelang FATAWA Tanya Jawab: BOLEHKAH MEMAKAI KOSTUM OLAHRAGA ORANG-ORANG BARAT

Tanya Jawab: BOLEHKAH MEMAKAI KOSTUM OLAHRAGA ORANG-ORANG BARAT

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: akhir-akhir ini banyak beredar kostum (sepakbola –pent) liga Eropa, yang terkadang padanya terdapat tulisan nama-nama para pemain yang membuat anak-anak kita mengidolakan para pemain tersebut, maka apa hukum mengenakan kostum semacam ini? Baarakallahu fiikum.

Jawaban: Tidak boleh bagi kita untuk mengenakan pakaian orang-orang kafir yang menyerupai mereka, demikian juga pakaian yang padanya tertulis nama orang-orang kafir atau lambang orang-orang kafir, atau yang lebih besar dosanya dari itu adalah salib dan yang semisalnya.

Hal ini tidak boleh. Seorang muslim memakai pakaian yang sesuai syariat dan tidak memakai pakaian orang-orang kafir. Sedangkan orang-orang awam sangat disayangkan di toko-toko pakaian engkau tidak menjumpai pakaian yang sesuai ketentuan syariat, yang engkau jumpai hanya pakaian-pakaian model Barat baik pakaian pria maupun pakaian wanita, untuk orang dewasa maupun untuk anak kecil.

Maka wajib atas seorang muslim untuk menjauhi pakaian-pakaian semacam ini, tidak membelinya, tidak mengenakannya dan tidak pula memakaikannya kepada istrinya dan tidak pula kepada anak-anaknya.

Alhamdulillah dia bisa membeli gamis dan membentuknya dan menjahitnya sesuai dengan ketentuan syariat.

Diterjemahkan oleh: Abu Almass bin Jaman Al-Ausathy

Sumber: Forum Salafy

Postingan Terkait

Hadits Tentang Keutamaan Memelihara UbanHadits Tentang Keutamaan Memelihara Uban

Asy Syaikh Al-Albany Rahimahullah Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda: لَا تَنْتِفُوْا الشَّيْبَ فإنَّهُ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ شَابَ شَيْبَةً فِيْ الْإِسْلَامِ كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ