Sesungguhnya pengarahan di muka untuk pengajar dan pendidik yang sesuai pula untuk para pengasuh dan pengajar wanita dari sisi sifat-sifat yang harus dimiliki oleh par pengajar dan kewajiban-kewajiban mereka dan perkara-perkara penting lain yang telah saya kemukakan.
Dan untuk pengajar wanita harus ditambahkan pula beberapa perkara penting yang berkaitan dengan mereka.
Hijab
Seorang pengajar dan pengasuh wanita harus memakai hijab yang sempurna apabila masuk ke dalam sekolah atau kelas dan diutamakan yang berwarna hitam dari yang lain, karena warna hitam itu lebih jauh dari fitnah dank arena ummu salamah berkata ketika turun ayat ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimi, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[ al-ahzab: 59]
para wanita anshar keluar dan seakan-akan di kepala mereka ada burung gagak karena ketenangan mereka, dan mereka memakai baju yang berwarna hitam. (lihat tafsir ibnu katsir juz 3/518)
sehingga para pengajar wanita apabila masuk sekolah dan kelas hendaknya dengan hijab, rasa malu dan ketenangan, jauh dari perhiasan yang dibuat-buat di wajah mereka sehingga menjadi contoh nyata bagi para pelajar wanita untuk mencontoh pakaiannya yang islami dan menutup aurat. berbeda dengan pengajar perempuan yang masuk sekolah dan mengajar dalam keadaan membuka wajah dengan memakai make-up, dan tidak Nampak padanya rasa malu dan ketenangan sehingga menjadi contoh yang jelek bagi para pelajar sehingga pengajar tersebut menanggung dosanya sendiri dan dosa-dosa pelajar-pelajar yang mengikutinya.
- Wajib bagi para pengajar dan pendidik wanita untuk menganjurkan para pelajar-pelajar untuk memakai hijab yang syar’I karena sesungguhnya hijab yang syar’I termasuk syi’ar kaum muslimah. wajib pula bagi pengajar untuk menjelaskan kepada pelajarnya syarat-syarat hijab yang menandakan keshahihan, kemuliaan perempuan agar kehormatan mereka terjaga.
- Hijab harus menutup seluruh anggota badan sampai wajahnya, warnanya hitam, dan tidak boleh menampakkan pakaian yang di balik hijab.
- Hijab tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki, karena larangan yang datang tentang hal itu dalam hadits:
“ Allah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” - Warna hijab tidak boleh yang cemerlang (mencolok) dan warna-warni yang bias menarik perhatian.
- Hijab ini juga wajib atas wanita-wanita yahudi dan nasrani yang menikah dengan muslim berdasarkan firman Allah: وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ
“Dan isteri-isteri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” [al- ahzab: 59]
dan Allah tidak berfirman:
“wanita-wanita mukminah.” maka ketahuilah!
- Pengajar muslimah harus memerintahkan para pelajarnya untuk menutup kepala dengan kerudung setelah berumur tujuh tahun agar terbiasa berhijab ketika baligh, dan sebagai contoh adalah pengajaran rasulullah tentang shalat pada umur ini, beliau bersabda:
“perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (apabila mereka tidak mau melakukannya) ketika berumur sepuluh tahun, dan pasahkanlah tempat tidur mereka.” [hadits hasan diriwayatkan oleh ahmad dan selainnya]
maksud pukulan dalam hadits ini adalah pukulan yang ringan yang tidak membekas dan bukan pada wajah.
(dikutip dari buku Kiat Mendidik Anak, Pustaka Al Haura’)