Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan untuk utusan Allah, pimpinan kami, Nabi Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya.
Beberapa tahun yang lalu, dipertengahan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan muncul permasalahan ini, yaitu memadamkan cahaya atau mematikam lampu ketika sedang melakukan shalat tahajjud. berdalih bahwasanya yang demikian akan semakin menambah kekhusyukan!
Dan ini fatwa Asy-syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz tentang hukum mematikan lampu ketika shalat ditegakkan.
Sumber: kaset kedua dari syarh Bulughul Maram (kitab Thaharah – pertanyaan setelah bab mengusap khuf).
● Penanya: wahai Syaikh sebagian imam shalat pada shalat tarawih di bulan Ramadan menyengaja mematikan lampu masjid.
▪️ Syaikh: kenapa?
● Penanya: Menyengaja memadamkan cahaya di masjid, dan tidak tersisa kecuali cahaya yang redup.
▪️ Syaikh: kenapa, apa sebabnya?
● Penanya: dia mengatakan bahwa hal itu lebih menambah ke khusyukan.
▪️Syaikh: yang demikian tidak ada dasarnya, pendapat ini sekali-kali termasuk perkara yang tidak memiliki dasar.
● Penanya: wahai Syaikh apakah itu merupakan perkara bid’ah?
▪️ Syaikh: Ini kekeliruan, dijelaskan kepadanya bahwa hal ini merupakan kesalahan.
Sumber: https://s.id/1GwjX
#ramadan #fatawa #lampu #tarawih
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🌐 Kunjungi:
https://salafymagelang.com
Kanal Dakwah dan Informasi Salafy Magelang & Sekitarnya
📲 Media Informasi lain, klik:
https://s.id/salafymagelang