JIKA KITA SEDANG SHALAT SUNNAH TIBA-TIBA IQAMAT DIKUMANDANGKANrnrnAsy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahrnrnPertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan, bagaimana pendapat ulama tentang menyempurnakan shalat suah atau tidaknya, tatkala iqamat dikumandangkan?rnrnJawaban: Yang saya ketahui ada tiga pendapatrnrnPendapat pertama: Bahwasanya semata-mata shalat diiqamatkan, maka batallah shalat suah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:rnrn« إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة ».rnrn“Jika shalat telah diiqamatkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.”rnrnPendapat kedua: Kebalikaya, bahwasanya tidak batal shalat suahnya dan ia bisa menyempurnakaya selama tidak khawatir imam salam dalam keadaan ia belum menyempurnakaya, maka ketika itu ia memutus shalat suahnya.rnrnPendapat ketiga: Pendapat yang pertengahan, yaknirnrn• Jika shalat sudah diiqamatkan, dalam keadaan seorang berada dalam rakaat kedua dalam shalat suah, hendaknya ia menyempurnakaya secara ringkas. Dan jika ia berada dalam rakaat pertama, hendaknya ia memutuskan shalat suahnya. Dalil dari hal itu adalah:rnrn« من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة »rnrn“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat tersebut.”rnrnSisi pendalilaya adalah orang ini yg berdiri pada rakaat yang kedua, ia telah mendapatkan satu rakaat dari shalat, dalam kondisi yang ia dimaafkan padanya, karena itu dilakukan sebelum iqamat. Maka ia telah mendapatkaya sehingga bisa menyempurnakaya dengan ringkas.rnrnAdapun jika ia masih pada rakaat pertama hendaknya ia memutuskaya, berdasarkan pemahaman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :rnrn“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia mendapatkan shalat tersebut.”rnrnPendapat ini adalah pendapat pertengahan dan inilah YANG BENAR. Bahwasanya jika seorang masih pada rakaat pertama walaupun dalam sujud kedua dari rakaat pertana hendaknya ia memutuskaya.rnrn***rnrnrnrnSumber: Chael Fatawa Ahlil ilmi Ats-TsiqaatrnrnSumber: http://forumsalafy.net/jika-kita-sedang-shalat-suah-tiba-tiba-iqomat-di-kumandangkan/
JIKA KITA SEDANG SHALAT SUNNAH TIBA-TIBA IQAMAT DIKUMANDANGKANrnrnAsy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahrnrnPertanyaan: Kami mengharapkan penjelasan, bagaimana pendapat ulama tentang menyempurnakan shalat suah atau tidaknya, tatkala iqamat dikumandangkan?rnrnJawaban: Yang saya ketahui ada tiga pendapatrnrnPendapat pertama: Bahwasanya semata-mata shalat diiqamatkan, maka batallah shalat suah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:rnrn« إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة ».rnrn“Jika shalat telah diiqamatkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.”rnrnPendapat kedua: Kebalikaya, bahwasanya tidak batal shalat suahnya dan ia bisa menyempurnakaya selama tidak khawatir imam salam dalam keadaan ia belum menyempurnakaya, maka ketika itu ia memutus shalat suahnya.rnrnPendapat ketiga: Pendapat yang pertengahan, yaknirnrn• Jika shalat sudah diiqamatkan, dalam keadaan seorang berada dalam rakaat kedua dalam shalat suah, hendaknya ia menyempurnakaya secara ringkas. Dan jika ia berada dalam rakaat pertama, hendaknya ia memutuskan shalat suahnya. Dalil dari hal itu adalah:rnrn« من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة »rnrn“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat tersebut.”rnrnSisi pendalilaya adalah orang ini yg berdiri pada rakaat yang kedua, ia telah mendapatkan satu rakaat dari shalat, dalam kondisi yang ia dimaafkan padanya, karena itu dilakukan sebelum iqamat. Maka ia telah mendapatkaya sehingga bisa menyempurnakaya dengan ringkas.rnrnAdapun jika ia masih pada rakaat pertama hendaknya ia memutuskaya, berdasarkan pemahaman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :rnrn“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti ia mendapatkan shalat tersebut.”rnrnPendapat ini adalah pendapat pertengahan dan inilah YANG BENAR. Bahwasanya jika seorang masih pada rakaat pertama walaupun dalam sujud kedua dari rakaat pertana hendaknya ia memutuskaya.rnrn***rnrnrnrnSumber: Chael Fatawa Ahlil ilmi Ats-TsiqaatrnrnSumber: http://forumsalafy.net/jika-kita-sedang-shalat-suah-tiba-tiba-iqomat-di-kumandangkan/