Salafy Magelang FATAWA Hukum Mengenakan Abaya Yang Berhias dan Berwarna Mencolok

Hukum Mengenakan Abaya Yang Berhias dan Berwarna Mencolok

Hukum Mengenakan Abaya Yang Berhias dan Berwarna Mencolok post thumbnail image

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memakai abaya yang berhias dan warnanya mencolok?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumullah mengatakan:

“Tidak boleh untuk seorang wanita keluar dengan pakaian yang banyak hiasannya sehingga menarik pandangan manusia, dikarenakan yang demikian itu bisa memperdaya laki-laki dan membuat fitnah terhadap agama mereka dan dapat menyeret wanita tersebut untuk dirusak kehormatannya.

📚 (Fatwa Lajnah ad-daimah Ibnu Baz rahimahumullah 17/ 100)

••••••••••••••••••••••

السؤال :

ما حكم لبس العبايات المزخرفة أو الألوان الملفتة ؟

الجواب :

« ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﺑﺜﻮﺏ ﻣﺰﺧﺮﻑ ﻳﻠﻔﺖ اﻷﻧﻈﺎﺭ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﻐﺮﻱ ﺑﻬﺎ اﻟﺮﺟﺎﻝ، ﻭﻳﻔﺘﻨﻬﻢ ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻬﻢ، ﻭﻗﺪ ﻳﻌﺮﺿﻬﺎ ﻻﻧﺘﻬﺎﻙ ﺣﺮﻣﺘﻬﺎ »أ.هــــ*

فتاوى اللجنة الدائمة
( ج ١٧ / ١٠٠ )

#fatawa #abaya #cadar #berwarna #syaikhbinbaz #allajnaahdaimah

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🌐 Kunjungi:
https://salafymagelang.com
Kanal Dakwah dan Informasi Salafy Magelang & Sekitarnya

📲 Media Informasi lain, klik:
https://s.id/salafymagelang

Postingan Terkait