Salafy Magelang FATAWA,MANHAJ Demonstrasi Termasuk Perkara Bid’ah

Demonstrasi Termasuk Perkara Bid’ah

Demonstrasi Termasuk Perkara Bid’ah post thumbnail image

kawat-berduri

Menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada yang mulia Al-Allaamah Zaid bin Muhammad Al-Madkhali rahimahullah tentang masalah demonstrasi yang terjadi di negeri-negeri islam, dan anggapan bolehnya demo oleh sebagian orang, khususnya jika demonya itu damai tanpa membawa senjata. Maka beliau rahimahullah berkata:

“Demonstrasi termasuk perkara yang baru dalam agama, dan setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat dan setiap kesesatan itu di neraka. Yang demikian itu karena syariat Allah itu telah sempurna, kitab dan sunnah. Dan kita tidak mengetahui sedikitpun dari dalil al-kitab dan as-sunnah yang membolehkan sekelompok manusia untuk berkumpul lalu melakukan demontrasi yang terdapat di dalamnya pengacauan terhadap manusia menghabiskan waktu dan lebih parah dari itu adalah ditinggalkan shalat-shalat, terjadi di dalamnya pembunuhan. Maka seandainya dalam satu demo terbunuh satu orang muslim, yang menanggung dosanya adalah orang yang mengajak melakukan demo-demo tersebut. Sama saja, apakah seorang pribadi, sekelompok masyarakat ataupun komunitas. Dan dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan terhadap seorang muslim. (HR. Sunan An-Nasaa’i, bab Ta’zhiimu Ad-dami 7-87 dan At-Tirmidzi dalam bab Maa jaa’a ‘an Tasydiid qatlil mukmin, 4-16)

Maka betapa banyak terbunuh nyawa-nyawa di dalam demontrasi-demontrasi? Dengan disaksikan oleh akal, dalil naqli, adat, perasaan indrawi dan kenyataan yang disaksikan. Maka diada-adakannya demontrasi hanyalah bidah yang sesat, menyeru kepadanya syaithon, nafsu yang mengajak pada kejelekkan dan hawa. Dan tidaklah berkumpul musuh-musuh ini pada suatu perkara kecuali akan hancurlah agama dan dunia, sebagaimana sudah diketahui dalam demo-demo ini. Dan buah dari demontrasi-demontrasi semuanya adalah pembunuhan, kehancuran, menyia-nyiakan harta dan waktu mencemaskan orang-orang yang aman. Dan betapa banyak kejelekkan di dalamnya.

Cukuplah demo itu tergolong keburukkan tatkala demo tidak pernah dikerjakan di zaman para Rasul yang mulia, para nabi yang agung, yang mana mereka telah dicoba dan disakiti oleh kaumnya. Dan berimanlah kepada mereka orang-orang yang beriman, dalam keadaan mereka tidak mengenal demontrasi dan tidak melakukan peledakkan dan pembunuhan, bahkan islam melarang dari semua.

Dan mereka- mereka yang mengajak demo itu dan berpendapat  kalau padanya ada keselamatan telah salah jalan dan keliru jalan dan sebaiknya mereka kembali kepada kebenaran, mengatasi problema-problema dengan Al-kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman para ulama yang kokoh dalam keilmuannya. Maka barang siapa yg mengajak manusia kepada kekacauan ini, maka dia telah menyebabkan kerusakan negeri dan para hamba. Dan apa yang telah terjadi dahulu dan sekarang itu menjadi saksi akan hal itu.

Maka saya mengingatkan para penuntut ilmu, hendaknya mereka tidak memperdulikan pendapat yg membolehkan demontrasi damai, sebagaimana yg mereka katakan! Mereka membuat pembagian ini dengan tanpa dalil, bahwasanya (demo) itu boleh! Tanpa dalil yg dijadikan sandaran, tidak dari Al-Kitab tidak pula dari As-Sunnah tidak  dari perbuatan Rasul, tidak dari para sahabat yang mulia, tidak pula dari para imam, sebagaimana yg telah lalu. Sebagaimana selain diriku telah menulis, dan cukuplah dengan tulisan Hai’ah Kibaarul Ulama sebagai penjelasan dan keterangan bagi orang yang menginginkan kebenaran dan berkumpul diatas itu:  Sesungguhnya demontrasi yg dengan tatacara yang telah kita ketahui itu batil, bahwasanya hal itu tidak memiliki dasar syariat, bahwasanya hal itu mengantarkan kepada kerusakan para hamba dan negeri. Dan ini adalah pendapat yg benar yang telah ditanda tangani oleh lebih dari dua puluh orang alim, bahkan seluruh ulama yang terpandang menyerukan kepada manusia,  kalau demontrasi itu adalah sebuah jalan, bukan jalan kebaikan dan perbaikan

Dan sesungguhnya jalan yang selamat adalah dengan menasihati orang yang memegang urusan kekuasaan wilayah di bumi ini jika memang dia bersalah, diseru dengan cara yang tepat sesuai tingkatan yang ia ada padanya, tanpa menimbulkan kekacauan seperti ini  yang bisa melenyapkan jiwa, membuat takut orang-orang yang aman, dan terjadi di dalamnya apa yang sudah disaksikan manusia di zaman ini dan sebelumnya. Wallahu a’lam.

Yang mulia As-syaikh Al-Faqih Al-Allamah Zaid bin Muhammad Al-Madkhali rahimahullah Al-Al-afnaan watauhiid Ibni Khuzaimah wa hadits an al-muzhaharah, 4-4-1432 H.

***

Sumber: http://www.sahab.net/home/?p=1397

http://forumsalafy.net/

Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al-Atsary hafizhahullah

Postingan Terkait