Salafy Magelang FATAWA Apakah Orang Yang Tidak Shalat Diberi Zakat?

Apakah Orang Yang Tidak Shalat Diberi Zakat?

Apakah Orang Yang Tidak Shalat Diberi Zakat? post thumbnail image

Soal 43: Apakah sah zakat diberikan kepada orang yang tidak shalat?

Jawaban 43:

Orang yang tidak shalat diberi zakat, jika engkau berniat melunakkan hatinya -semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepadanya-, berarti dia termasuk yang sedang dilunakkan hatinya, jika engkau memberinya karena dia sebagai kerabat atau alasan lainnya maka diberi juga.

Allah Ta’ala telah berfirman, artinya:

“Allah Ta’ala tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian (karena agama) dan tidak mengusir dari kampung halaman kalian, demikian juga untuk berbuat adil kepada mereka sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang berbuat adil.”

Demikian juga terkait kerabat.

Hal tersebut jika dalam rangka melunakkan hatinya, adapun jika telah diketahui penentangannya, terus menerus dalam perkara tersebut, serta diketahui kebenciannya terhadap agama islam dan kaum muslimin maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.
Allah Ta’ala sebagi tempat untuk kita minta pertolongan.

Sumber: Ijabatus sail Syaikh Muqbil, hal 118

••••••••••••••••••••••

س٤٣: هل تصح الزكاة لرجل لا تصلي ؟
ج٤٣: الرجل الذي لا يصلي يعطى من الزكاة إن كنت تتألفه لعل الله أن يهديه
فهو من المؤلفة قلوبهم وإن كنت تعطيه
لأجل قرابة أو غير ذالك فهذا أيضا. كذالك تعطيه فإن الله سبحانه وتعالى يقول : { لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين}
هكذا أيضا إذا كان قريبا.

لكن أنت تدفعها بنية التألف أما إذا قد عرف عناده وعرف إصراره وعرف بغضه
للإسلام و المسلمين فلا يجوز أن تصرف إليه والله المستعان.
(إجابة السائل للشيخ مقبل ص.١١٨)

fatawa #zakat #shalat #hidayah #syaikhmuqbil

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🌐 Kunjungi:
https://salafymagelang.com
Kanal Dakwah dan Informasi Salafy Magelang & Sekitarnya

📲 Media Informasi lain, klik:
https://s.id/salafymagelang

Postingan Terkait