Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Termasuk perkara yang diketahui adalah haramnya menjual darah, lalu apa hukum membeli darah orang lain di rumah sakit untuk pengobatan?
Jawaban: Jika sesuatu haram dijual maka juga haram dibeli, karena penjualan tidak akan terjadi tanpa ada pembelian, jadi tidak boleh membeli darah sebagaimana tidak boleh menjualnya. Namun jika seseorang terpaksa membutuhkan darah, maka boleh baginya untuk membeli jika pemiliknya tidak mau menyumbangkannya.
***
Sumber: Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hlm. 108