Kisah Bisnis Muslim dengan Orang Yahudi
Pada tahun ke 7 Hijriah, Daerah Khaibar resmi secara legalitas masuk kekuasan kaum muslimin di bawah pemerintahan Nabi Muhammad. Kampung Khaibar banyak dihuni oleh sekelompok orang Yahudi. Kampung tersebut dimiliki oleh kaum muslimin. Adapun orang Yahudi, apakah ditindas?, didzolimi?, tidak sama sekali, justru mereka mendapatkan keadilan di bawah pemerintahan Nabi Muhammad Rosullullah Shollallahu alaihi wasallam dan dalam kondisi terlindungi.
Orang Yahudi khaibar lebih mengetahui tentang urusan pertanian, adapun kaum muslimin tidak sempat mengurus pertanian dan cocok tanam, karena berjihad di Jalan Allah dan berdakwah kepada-Nya menyebarkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘aalamiin. Oleh karena itu Nabi Muhammad memberikan persetujuan kepada orang Yahudi di khaibar untuk melakukan cocok tanam dan penyiraman pohon, dan upah mereka adalah setengah (50%) dari hasil panen buah dan pertanian, sebagai ganti pekerjaan dan biaya yang dikeluarkan. Sedangkan kaum muslimin mendapatkan setengah yang tersisa karena mereka adalah pemilik tanah tersebut,
Model Transaksi tersebut terus berlanjut di masa Nabi Muhammad hingga masa Khalifah Abu Bakar Ash-shiddiq Rodhiallahu anhu. Landasan hukumnya adalah hadits berikut ini.
Faidahnya dari peristiwa tersebut nampak keadilan Islam dan bolehnya melakukan mu’amalah dengan orang-orang kafir dalam pertanian, perdagangan, pendirian bangunan, pembuatan barang dan sebagainya dari berbagai bentuk mu’amalah.
Referensi :
Terjemah Taisirul Allam (syarh/Penjelasan ‘Umdatul Ahkam jilid 2) kitab Haji, Mu’amalah, Jual Belli, Waris, Nikah. Penulis Asli Asy-Syaih Abdullah Bin Abdurrahman Ibnu Shalih alu Bassam.
Admin Salafymagelang.com