HUKUM MENJAWAB SALAM DALAM SHALAT
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, jika saya dalam shalat zhuhur lalu ada orang lain yang mengucapkan salam kepada saya, apakah saya bisa menjawabnya atau tidak? dan apa semestinya dilakukan oleh orang yang baru datang?
Jawaban: Adapun menjawab salam dengan perkataan maka tidak boleh, karena engkau jika menjawabnya dengan ucapan, shalatnya akan batal.
Dan adapun menjawab dengan isyarat, maka tidak mengapa. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam (dalam shalat) dengan isyarat, beliau mengangkat tangannya. Sebagai isyarat, kalau saya telah mendengar (salam-mu) akan tetapi aku tidak boleh bercakap-cakap, karena aku sedang shalat.
Akan tetapi jika orang yan mengucapkan salam tadi masih ada sampai orang yang shalat selesai, ia bisa menjawabnya dengan perkataan. Jika ia sudah pergi, isyarat tadi sudah mencukupi.
Sumber silsilah al-Liqa asy-Syahri/ Pertemuan 71.
Sumber: http://forumsalafy.net/hukum-menjawab-salam-dalam-shalat/