Pertanyaan:
Apa hukum membuka dada, kedua tangan sampai persendian bahu, dan punggung semata-mata untuk berhias, bukan karena taklid (ikut-ikutan)? Sebagaimana diketahui, ada yang berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita yang lain adalah dari pusar sampai lutut?
Jawaban:
Busana minim—yang dipakai oleh sebagian muslimah mengikuti wanita-wanita kafir, yaitu dengan memotong pakaian tersebut sehingga tampak bagian tubuhnya—tidak diperbolehkan. Walinya tidak boleh membiarkannya. Wali yang membiarkannya berarti dayyuts[1]. Maka dari itu, seharusnya kaum muslimin berhati-hati dari masalah seperti ini.
Allah subhanahu wa ta’ala telah memberitakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani hendak memindahkan kita ke keadaan mereka, yaitu kekafiran, kehinaan, dan tidak memiliki rasa malu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَن تَرۡضَىٰ عَنكَ ٱلۡيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمۡۗ قُلۡ إِنَّ هُدَى ٱللَّهِ هُوَ ٱلۡهُدَىٰۗ وَلَئِنِ ٱتَّبَعۡتَ أَهۡوَآءَهُم بَعۡدَ ٱلَّذِي جَآءَكَ مِنَ ٱلۡعِلۡمِ مَا لَكَ مِنَ ٱللَّهِ مِن وَلِيّٖ وَلَا نَصِيرٍ ١٢٠
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).’ Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (al-Baqarah: 120)
Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita, memang itulah auratnya. Akan tetapi, wanita muslimah boleh melihat aurat wanita muslimah yang lain apabila dibutuhkan.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud a,
لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
“Janganlah seorang wanita menyentuh kulit wanita lain lalu menceritakannya kepada suaminya (hingga) seakan-akan suaminya melihat wanita tersebut.”
Wabillahi at-taufiq.
(Dijawab oleh asy-Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud 2/298—299)