TALAK ATAU CERAI DALAM ISLAMTALAK ATAU CERAI DALAM ISLAM
Ditulis oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrohim – Bagian Pertama Talak secara bahasa bermakna melepaskan dan meninggalkan. Adapun secara istilah adalah melepas ikatan nikah, baik secara keseluruhan atau pun sebagiannya.